PERSEROAN
TERBATAS
Latar
Belakang
Perseroan Terbatas
(PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Menurut (Suharto, 2004) yang
menyatakan bahwa perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Menurut
(Porter, 2002) yang menyatakan bahwa setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar (Suharto, 2006).
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
A.
Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
adalah,yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(Bab I
pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007).
Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan
Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh
undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status
yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan
kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai
kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
B.
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
Berdasarkan
pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT
harus memenuhi unsur-unsur:
·
Berbentuk
badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
·
Didirikan atas dasar perjanjian
·
Melakukan
kegiatan usaha
·
Modalnya
terbagi saham-saham
·
Memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT.
C. Syarat Pendirian PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal
2 orang
- Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor
NPWP Penanggung jawab
- Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
- Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(ps. 7 ayat 4)
- Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps.
32, ps 33)
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat
3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
D. Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU
No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
E. Pembagian Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham.Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom,PT.Pertamina dll
2. PT Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya.
F. Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak,
dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % )
maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa
memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
G. Keuntungan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari
jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa
hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar
dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap
dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of
Mortmain.
- Efisiensi
manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang
yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
pokok dan fungsi masing-masing.
H.
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT
tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta
notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku.
I. Hal-hal hasil RUPS yang harus
mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut
Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS
yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
- Perubahan
atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
- Perubahan
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
- Perubahan
jangka waktu berdirinya Perseroaan;
- Perubahan
besarnya modal dasar;
- Perubahan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Perubahan
Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup
didaftarkan saja adalah:
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan
Direksi
- Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar